Home | About Me | Contact | Sitemap | Link Exchange

Baca Ini

|

Belajar HUKUM ASURANSI

Belajar HUKUM ASURANSI -

Pengertian tentang apa itu asuransi :

Asuransi adalah suatu mekanisme pemindahan resiko dari Tertanggung (Nasabah) kepada Penanggung (pihak asuransi). Dengan sejumlah premi yang yang pasti, Tertanggung terbebas dari ketidakpastian kerugian yang mungkin akan diderita.

Fungsi utama dari Asuransi:

Fungsi utama dari asuransi adalah menempatkan posisi keuangan Tertanggung kembali kepada saat sebelum terjadi kerugian/loss.

Perbedaan antara Asuransi Jiwa dengan Asuransi Kerugian:

Perbedaan terletak pada obyek pertanggungannya. Dalam asuransi jiwa yang menjadi obyek pertanggungannya adalah jiwa manusia, sedangkan dalam asuransi kerugian yang menjadi obyek pertanggungan adalah barang atau properti (rumah, mobil, pabrik, dll) dan kewajiban hukum terhadap pihak ketiga.
Ada beberapa pendapat  tentang HUKUM ASURANSI dalam ISLAM :
  • Pendapat pertama yang menyatakan HUKUM ASURANSI adalah : HARAM atau MENGHARAMKAN :

    Asuransi itu hukumnya haram dalam segala macam bentuknya, temasuk asuransi jiwa
    Pendapat ini dikemukakan oleh Sayyid Sabiq(baca:Fiqh Sunnah) , Yusuf Qardhawi. Alasan-alasan yang mereka kemukakan ialah:
    1. Asuransi sama dengan judi
    2. Asuransi mengandung ungur-unsur tidak pasti.
    3. Asuransi mengandung unsur riba/renten.
    4. Asuransi termasuk jual beli atau tukar menukar mata uang tidak tunai.
    5.Hidup dan mati manusia dijadikan objek bisnis, dan sama halnya dengan mendahului takdir Allah.
  • Pendapat Kedua yang menyatakan HUKUM ASURANSI adalah : BOLEH atau MEMBOLEHKAN :

    Pendapat kedau ini dikemukakan oleh Abd. Wahab Khalaf(dalam Ushul fiqh), Mustafa Akhmad Zarqa (guru besar Hukum Islam pada fakultas Syari’ah Universitas Syria), Muhammad Yusuf Musa (guru besar Hukum Isalm pada Universitas Cairo Mesir),. Mereka beralasan:
    1. Tidak ada nash (al-Qur’an dan Sunnah) yang melarang asuransi.
    2. Ada kesepakatan dan kerelaan kedua belah pihak.
    3. Saling menguntungkan kedua belah pihak.
    4. Asuransi dapat menanggulangi kepentingan umum, sebab premi-premi yang terkumpul dapat di investasikan untuk proyek-proyek yang produktif dan pembangunan.
    5. Asuransi termasuk akad mudhrabah (bagi hasil)
    6. saling tolong menolong
    7. Asuransi di analogikan (qiyaskan) dengan sistem pensiun seperti taspen.
  • Pendapat Kedua yang menyatakan HUKUM ASURANSI adalah : ASURANSI SOSIAL BOLEH namun ASURANSI KOMERSIAL  HARAM:

    Pendapat ketiga ini dianut antara lain oleh Muhammad Abdu Zahrah (guru besar Hukum Islam pada Universitas Cairo).
    Alasan kelompok ketiga ini sama dengan kelompok pertama dalam asuransi yang bersifat komersial (haram) dan sama pula dengan alasan kelompok kedua, dalam asuransi yang bersifat sosial (boleh).
    Alasan golongan yang mengatakan asuransi syubhat adalah karena tidak ada dalil yang tegas haram atau tidak haramnya asuransi itu.
    Referensi lebih lanjut  tentang HUKUM ASURANSI dalam ISLAM silahkan buka:
    1. Al-Quran AL-karim.
    2. Al-fiqh al-Islamy wa adillatuhu, DR. Wahbah Azzuhaily.
    3. Al-Islam wal manahij al-Islamiyah, Moh. Al Gozali.
    4. Asuransi dalam hukum Islam, Dr. Husain Hamid Hisan.
    5. Majalah al- buhuts al- Islamiyah, kumpulan ulama-ulama besar pada lembaga riset, fatwa,dan dakwah.
    6. Masail al-fiqhiyah, zakat, pajak, asuransi dan lembaga keuangan, M. Ali Hasan.
    7. Halal dan haram, DR. Muhammad Yusuf al-Qordhowi.
Semoga Artikel ini bisa menjadikan pencerahan bagi semua yang sedang belajar asuransi, amien.
TERIMA KASIH ATAS KUNJUNGAN SAUDARA
Judul: Belajar HUKUM ASURANSI
Ditulis oleh Unknown
Semoga artikel ini bermanfaat bagi saudara. Jika ingin mengutip, baik itu sebagian atau keseluruhan dari isi artikel ini harap menyertakan link dofollow ke http://auto-advertising.blogspot.com/2012/11/belajar-hukum-asuransi.html. Terima kasih sudah singgah membaca artikel ini. Tak lengkap rasanya jika kunjungan anda di blog

Auto Financial Advertising

tanpa meninggalkan komentar. Untuk itu silahkan berikan tanggapan anda pada kotak komentar di bawah. Semoga artikel Belajar HUKUM ASURANSI ini bermanfaat untuk anda.
Title Post:
Belajar HUKUM ASURANSI

URL Post:
http://auto-advertising.blogspot.com/2012/11/belajar-hukum-asuransi.html

0 komentar:

Post a Comment