Home » Information » PANITIA PEMBINA KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA (P2K3)
PANITIA PEMBINA KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA (P2K3)
PANITIA PEMBINA KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA (P2K3) -
Undang-Undang
No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja menyediakan suatu kerangka
dasar untuk pencegahan terjadinya kecelakaan dan timbulnya penyakit
akibat kerja di tempat kerja. Kunci utama dari inti UU Keselamatan Kerja
tersebut adalah keterlibatan tenaga kerja dan pengurus serta organisasi
kerja yang ada di dalamnya untuk meningkatkan standar keselamatan dan
kesehatan kerja (K3). Keterlibatan tenaga kerja di tempat kerja dapat
dicapai antara lain melalui; adanya perwakilan tenaga kerja untuk K3 dan
pembetukan organisasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja. Selanjutnya
dalam Permenaker No. PER-04/MEN/1987 tentang P2K3 serta Tata Cara
Penunjukan Ahli Keselamatan Kerja, Pasal 1 (d) dijelaskan bahwa yang
dimaksud dengan Panitian Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja yang
selanjtunya disebut P2K3 adalah badan pembantu di tempat kerja yang
merupakan wadah kerjasama antara pengusaha dan pekerja untuk
mengembangkan kerjasama saling pengertian dan partisipasi efektif dalam
penerapan K3.MENGAPA P2K3 DIPERLUKAN
Seperti apa yang tertuang di dalam UU Keselamatan Kerja, Pasal 10 (1)
dinyatakan bahwa “Menteri Tenaga Kerja berwenang membentuk P2K3 guna
memperkembangkan kerja sama, saling pengertian dan partisipasi efektif
dari pengusaha atau pengurus dan tenaga kerja dalam tempat kerja untuk
melaksanakan tugas dan kewajiban bersama dibidang K3, dalam rangka
melancarkan usaha produksi.” Yang dimaksud dengan memperkembangkan
kerja sama, saling pengertian dan partisipasi efektif adalah suatu
bentuk keterlibatan (involvement) dari kedua belah pihak. Sedangkan
tugas dan kewajiban dari kedua belah pihak adalah melancarkan usaha
produksi melalui peningkatan kinerja K3. Dalam hal ini, P2K3 mempunyai
peran central di dalam menjamin kinerja K3 di tempat kerja.
Perubahan kinerja K3 kearah yang lebih baik akan lebih mudah dicapai
apabila antara pengurus atau pihak manajemen dengan tenaga kerja bekerja
sama (melalui forum P2K3), saling berkonsultasi tentang potensi bahaya,
mendiskusikannya dan mencari solusi atas semua masalah K3 yang muncul
di tempat kerja. P2K3 sebagai wadah forum rembuk K3 dapat membawa
pengurus dan perwakilan tenaga kerja bersama-sama untuk mempertimbangkan
isu-isu umum K3 di tempat kerja secara luas, merencanakan, melaksanakan
dan memantau program-program K3 yang telah dibuat.
APA SYARAT PEMBENTUKAN P2K3
Permenaker No. PER-04/MEN/1987 tentang P2K3 serta Tata Cara Penunjukan
Ahli Keselamatan Kerja Pasal 2, mensyaratkan bahwa setiap tempat kerja
dengan kriteria tertentu pengusaha atau pengurus WAJIB membentuk P2K3.
Kriteria tempat kerja dimaksud ialah:
a) Tempat kerja dimana pengusaha atau pengurus mempekerjakan 100 orang atau lebih;
b)
Tempat kerja dimana pengusaha atau pengurus mempekerjakan kurang dari
100 orang, akan tetapi menggunakan bahan, proses dan instalasi yang
mempunyai resiko yang besar akan terjadinya peledakan, kebakaran,
keracunan dan penyinaran radioaktif.
Selanjutnya pada Pasal 3
(3) dinyatakan bahwa “P2K3 ditetapkan oleh Menteri atau pejabat yang
ditunjuknya atas usul dari pengusaha ataua pengurus yang bersangkutan”.
Dengan demikian inisiatif pembentukan P2K3 di tempat kerja atau
perusahaan harus mucul dari pengurus atau pengusaha yang didasarakan
pada kesadaran untuk memenuhi kewajiban seperti yang ditetapkan dalam
peraturan perundangan.
Terdapat beberapa hal penting sebagai dasar
pertimbangan pada saat pembentukan P2K3. Tujuan pembentukan P2K3 harus
dapat menjamin bahwa organisasi yang akan dibentuk merupakan perwakilan
seluruh komponen yang ada di tempat kerja. Konsultasi antara pihak
manajemen dengan pekerja harus terfokus pada pengembangan struktur P2K3
yang betul-betul sesuai dengan kebutuhan tempat kerja atau perusahaan.
Pada saat memutuskan kebutuhan organisasi P2K3 yang sesui dengan tempat
kerja atau perusahaan dan dapat memenuhi tuntutan peraturan perundangan,
hal-hal yang harus difikirkan antara lain adalah :
Besar kecilnya tempat kerja atau perusahaan;
Jenis operasional dan pengaturan tempat kerja;
Potensi bahaya dan tingkat resiko yang ada di tempat kerja;
Calon-calon anggota dari setiap kelompok kerja yang akan mengisi struktur organisasi; dan
Ukuran ideal organisasi yanag dapat bekerja secara efektif.
Pada perusahaan besar atau tempat kerja yang luas akan diperlukan
jumlah yang lebih besar kelompok kerja yang akan ditunjuk. Jika P2K3
mempunyai banyak anggota maka akan diperlukan suatu upaya atau
perjuangan untuk dapat bekerja secara efektif. Untuk itu, mungkin perlu
membuat lebih dari satu organisasi K3 dan selanjutnya tinggal mengatur
untuk langkah koordinasi diantara mereka. Hal yang perlu disadari bahwa
terlalu banyak atau terlalu sedikit anggota P2K3 akan menimbulkan suatu
permasalahan, untuk itu harus dibuat atau disusun struktur organisasi
yang sesuai dengan kebutuhan perusahaan.
SIAPA YANG HARUS MENJADI ANGGOTA P2K3
Berdasarkan Pasal 3, Permenaker No. PER-04/MEN/1987 tentang P2K3 serta
Tata Cara Penunjukan Ahli Keselamatan Kerja dinyatakan bahwa:
1) Keanggotaan P2K3 terdiri dari unsur pengusahan dan pekerja yang susunannya terdiri dari Ketua, Sekretaris dan Anggota
2) Sekretaris P2K3 ialah Ahli Keselamatan Kerja dari perusahaan yang bersangkutan
3) Ketua P2K3, diupayakan dijabat oleh pimpinan perusahaan atau salah satu pengurus perusahaan
Agar organisasi P2K3 dapat berjalan dengan baik, maka susunan anggota
sekurang-kurangnya separuhnya adalah dari perwakilan pekerja. Anggota
dari perwakilan pekerja, pertama-tama dipilih dari orang-orang yang
mempunyai pengetahuan tentang proses kerja dan potensi bahaya yang ada
di tempat kerjanya. Demikian juga dengan perwakilan dari pihak manajemen
atau pengurus, diupayakan suatu perwakilan yang berasal dari jajaran
manajer, supervisor, personnel officers atau profesional K3 yang dapat
memberikan informasi atau masukan di dalam membuat kebijakan perusahaan,
kebutuhan produksi dan hal-hal teknis perusahaan lainnya. Selanjutnya
jumlah anggota P2K3 yang ideal agar fungsi organisasi dapat berjalan
dengan efektif adalah sebagai berikut:
1) Perusahaan yang mempunyai
tenaga kerja 100 orang atau lebih, maka jumlah anggota
sekurang-kurangnya 12 orang terdiri dari 6 orang perwakilan pekerja dan 6
orang dari perwakilan pengurus perusahaan atau pihak manajemen.
2)
Perusahaan yang mempunyai tenaga kerja 50 orang s/d 100 orang, maka
jumlah anggota sekurang-kurangnya 6 orang terdiri dari 3 orang
perwakilan pekerja dan 3 orang dari perwakilan pengurus perusahaan atau
pihak manajemen.
3) Perusahaan yang mempunyai tenaga kerja kurang
dari 50 orang atau tempat kerja dengan tingkat resiko yang besar, maka
jumlah anggota sekurang-kurangnya 6 orang terdiri dari 3 orang
perwakilan pekerja dan 3 orang dari perwakilan pengurus perusahaan atau
pihak manajemen.
Kadang-kadang sangat sulit untuk memutuskan,
siapa yang dapat menjadi wakil pekerja dan siapa yang harus menjadi
perwakilan pihak manajemen, karena disebagian besar tempat kerja
semuanya adalah sebagai “pekerja”. Agar P2K3 dapat bekerja dengan baik,
maka wakil manajemen harus diusulkan oleh pihak manajemen dan wakil
pekerja harus diusulkan oleh para kerja itu sendiri dan bukan merupakan
penunjukan dari pengurus perusahaan.
BAGAIMANA LANGKAH MEMBENTUK P2K3
Untuk dapat pembentukan organisasi P2K3 yang baik perlu suatu
langkah-langkah efektif yang dimulai dari tahap persiapan dan
dilanjutkan dengan tahap pelaksanaan pembentukan.
TAHAP PERSIAPAN
Internal perusahaan harus mempersiapkan pembentukan P2K3 yang meliputi hal-hal sebagai berikut:
Membuat Kebijakan K3. Pengurus harus terlebih dulu menggariskan dan
menjalankan pokok-pokok kebijakan K3 secara umum dan menetapkan maksud
tujuan untuk membentuk P2K3. Kebijakan K3 tersebut lazin disebut sebagai
“SAFETY AND HEALTH POLICY”. Secara garis besar kebijakan tersebut
berupa penegasan bahwa:
K3 merupakan salah satu faktor yang tidak dapat diabaikan dalam kelancaran proses produksi perusahaan
Pimpinan perusahaan bertanggung jawab penuh atas pelaksanaan usaha K3 di perusahaannya
Semua personel mulai dari top manajemen sampai garis organisasi
perusahaan paling bawah harus memahami dan ikut aktif di dalam segala
kegiatan K3 yang diselenggarakan oleh perusahaan
Perlu dilakukan pembinaan dan latihan secara terus menerus untuk peningkatan kinerja K3
Pengawasan dan pelaksanaan semua ketentuan K3 yang telah digariskan
Perlu penyediaan anggaran operasional yang cukup
P2K3 berfungsi sebagai penggerak dilaksanakannya K3 di perusahaan
Kebijakan K3 harus dituangkan secara tertulis. Hal ini penting bagi
semua pihak yang terkait dengan K3 perusahaan dan beberapa alasan
penting seperti:
Mempermudah pelaksanaan kebijakan K3 yang telah ditetapkan
Mempermudah para pengawas K3 perusahaan melaksanakan kebijakan tersebut
Mempermudah para pekerja untuk mematuhi peraturan K3 beserta instruksi-instruksi teknisnya, dll.
Inventarisasi calon anggota P2K3. Hal ini dimaksudkan untuk
mendapatkan calon anggota yang dapat mewakili seluruh komponen atau
unsur perusahaan. Dalam hal ini pengurus menyusun daftar calon anggota
P2K3 yang telah dipilih dan diusulkan oleh masing-masing unit kerja baik
dari pihak perwakilan pekerja maupun perwakilan pihak manajemen.
Konsultasi dengan pihak pemerintah, khususnya dinas atau kantor yang
membidangi ketenagakerjaan setempat untuk mendapatkan petunjuk-petunjuk
teknis yang diperlukan berkaitan dengan pembentukan P2K3.
TAHAP PELAKSANAAN PEMBENTUKAN
Setelah pengurus berhasil mendapatkan dan menyusun calon anggota P2K3,
maka langkah berikutnya adalah melakukan pembentukan P2K3 secara resmi.
Selanjutnya pimpinan perusahaan atau pengurus menyampaikan usulan
pembentukan P2K3 kepada Menteri Tenaga Kerja melalui Dinas atau Kantor
yang membidangi ketenagakerjaan setempat untuk mendapatkan pengesahan
dari Menteri atau pejabat yang ditunjuk sesuai peraturan yang berlaku.
APA TUGAS DAN FUNGSI P2K3
Operasional nyata P2K3 mencerminkan siapa yang duduk dalam organisasi,
seberapa matang organisasi dipersiapkan untuk dapat bekerja secara
efektif dan apa yang mereka kerjakan untuk meningkatkan kinerja K3
perusahaan.
Sebagai referensi tugas dan fungsi P2K3, Permenaker No.
PER-04/MEN/1987 tentang P2K3 serta Tata Cara Penunjukan Ahli Keselamatan
Kerja Pasal 4 (1) menyatakan bahwa “P2K3 mempunyai TUGAS memberikan
saran dan pertimbangan baik diminta maupun tidak kepada pengusaha atau
pengurus mengenai masalah K3”. selanjutnya untuk melaksanakan
tugas-tugas tersebut, maka P2K3 mempunyai fungsi:
a. Menghimpun dan mengelola data tentang K3 di tempat kerja
b. Membantu menunjukkan dan menjelaskan kepada setiap tenaga kerja:
Berbagai faktor bahaya di tempat kerja yang dapat menimbulkan gangguan
K3, termasuk bahaya kebakaran, peledakan serta cara penanggulangannya
Faktor yang dapat mempengaruhi efisiensi dan produktivitas kerja
Alat pelindung diri bagi tenaga kerja yang bersangkutan
Cara dan sikap yang benar dan aman dalam melaksanakan pekerjaannya
c. Membantu pengusaha atau pengurus dalam:
Mengevaluasi cara kerja, proses dan lingkungan kerja
Menentukan tindakan koreksi dengan alternatif berbaik
Mengembangkan sistem pengendalian bahaya terhadap K3
Mengevaluasi penyebab timbulnya kecelakaan, penyakit akibat kerja serta mengambil langkah-langkah yang diperlukan
Mengembangkan penyuluhan dan penelitihan di bidang keselamatan kerja, higene perusahaan, kesehatan kerja dan ergonomi
Melaksanakan pemantauan terhadap gizi kerja dan menyelenggarakan makanana di perusahaan
Memeriksa kelengkapan peralatan keselamatan kerja
Mengembangkan pelayanan kesehatan kerja
Mengembangkan laboratorium K3, melakukan pemeriksaan laboratorium dan melaksanakan interpretasi hasil pemeriksaan
Menyelenggarakan administrasi keselamatan kerja, higene perusahaan dan kesehatan kerja
d.
Membantu pimpinan perusahaan menyusun kebijakan manajemen dan pedoman
kerja dalam rangka upaya meningkatkan keselamatan kerja, higene
perusahaan, kesehatan kerja, ergonomi dan gizi tenaga kerja.
Agar fungsi P2K3 tersebut dapat berjalan dengan efektif, maka
tugas-tugas pengurus harus diuraikan secara jelas dalam bentuk “Job
Discribtion” antara lain sebagai berikut:
1) Tugas Ketua P2K3
Memimpin semua rapat pleno P2K3 atau menunjuk pengurus lainnya untuk memimpin rapat pleno
Menentukan langkah kebijakan demi tercapainya pelaksanaan program-program yang telah digariskan organisasi
Mempertanggung jawabkan pelaksanaan K3 di perusahaannya kepada pemerintah melalui pimpinan perusahaan
Mempertanggung jawabkan program-program P2K3 dan pelaksanaannya kepada direksi perusahaan
Memantau dan mengevaluasi pelaksanaan program-program K3 di perusahaan, dll.
2) Tugas Wakil Ketua
Melaksanakan tugas-tugas ketua dalam hal ketua berhalangan dan membantu pelaksanaan tugas ketua sehari-hari
3) Tugas Sekretaris
Membuat undangan rapat dan membuat notulen rapat
Memberikan bantuan atau saran-saran yang diperlukan olek seksi-seksi untuk kelancaran program-program K3
Membuat laporan ke departemen-departemen perusahaan tentang adanya potensi bahaya di tempat kerja, dll.
4) Tugas Anggota
Melaksanakan program-program yang telah ditetapkan sesuai dengan bidang tugas masing-masing
Melaporkan kepada ketua atas setiap kegiatan yang telah dilaksanakan, dll.
BERAPA SERING PERTEMUAN P2K3 DISELENGGARAKAN
Secara efektif P2K3 dapat mengadakan pertemuan atau sidang rutin
sekurang-kurangnya adalah 3 bulan sekali. P2K3 mungkin dapat memutuskan
untuk mengadakan pertemuan lebih sering, dan di sebagian besar tempat
kerja, P2K3 mengadakan pertemuan setiap bulan agar mereka lebih mampu
menangani isu-isu K3 di tempat kerja, menyusun rencana, menerapkan dan
memantau program-programnya secara efektif. Suatu hal yang sangat
penting adalah bagaimana selalu menjaga antusia dan komitment seluruh
pengurus dan anggota P2K3.
Pertemuan/sidang-sidang secara reguler
akan dapat membantu dan dengan menetapkan tanggal khusus pertemuan
(seperti; senin pertama atau sabtu pertama setiap bulan), sehingga
memudahkan seluruh anggota untuk mengingat dan menghadiri pertemuan
serta dapat menyesuaikan dengan aktivitas kerja lainnya. Namun demikian,
pertemuan dapat ditunda apabila sekurang-kurangnya separuh anggota
menghendaki dengan berbagai alasan dan kepentingan perusahaan. Frequensi
pertemuan mungkin tergantung dari berbagai faktor antara lain:
Volume pekerjaan yang harus diselesaikan oleh P2K3
Ukuran tempat kerja atau area yang harus ditangani oleh P2K3
Jenis pekerjaan yang dilakukan
Potensi bahaya dan tingkat resiko yang ada di tempat kerja atau area yang harus ditanganinya
Adanya perubahan proses operasi di tempat kerja
Pembelian peralatan baru atau pengenalan sistem kerja baru dan
Pengenalan atau sosialisasi peraturan perundangan baru yang relevan
Di samping pertemuan/sidang rutin, P2K3 dapat mengadakan sidang khusus
terutama bila menghadapi hal-hal yang bersifat mendadak, seperti setelah
terjadi kecelakaan kerja atau kerugian-kerugian yang diakibatkan oleh
proses kerja. Dalam sidang sebaiknya dibicarakan materi-materi yang
menyangkut permasalah K3 di tempat kerja atau masalah-masalah lain yang
relevan dengan peningkatan kinerja K3 seperti:
Membahas hasil evaluasi program kerja yang telah dilaksanakan
Menyusun rekomendasi tentang cara pencegahan dan pengendalian potensi bahaya yang ditemukan
Menyusus program pelatihan K3 bagi karyawan perusahaan
Mereview efektifitas sarana pengendalian resiko yang telah dilaksanakan
Hal-hal lain yang relevan, seperti merencanakan untuk memperingati bulan K3 di perusahaan.
Dalam setiap pertemuan/sidang-sidang P2K3 dapat mengundang para
supervisor atau kepala unit kerja yang berkaitan dengan masalah yang
sedang dibicarakan. Hal ini penting, agar para tenaga kerja dapat
mengetahui dan mengikuti seluruh kegiatan yang diprogramkan oleh
panitia.
BAGAIMANA P2K3 DAPAT BEKERJA SECARA EFEKTIF
Terdapat banyak cara yang dapat dilakukan agar organisasi P2K3 dapat berjalan dan berfungsi secara efektif:
a)
Para perwakilan yang duduk dalam organisasi P2K3 harus betul-betul
mengerti tentang kondisi yang ada di dalam tempat kerja. Hal ini dapat
mengurangi kebingungan tentang prosedur kerja dan pengaturan K3 di
tempat kerja.
b) P2K3 memerlukan dukungan dari manajemen untuk dapat bekerja secara efektif. Dukungan yang diperlukan antara lain berupa:
Penyediaan informasi mengenai tempat kerja dan proses-prosesnya
Penyediaan waktu dan fasilitas untuk menyelenggarakanpertemuan
Menganjurkan para anggota P2K3 untuk mengikuti training K3
Penyediaan data statistik, laporan dan bahan referensi yang diperlukan
Pengesahan aktivitas-aktivitas P2K3, dll.
c)
Panitia harus mengadakan pertemuan secara reguler. Frekuensi pertemuan
mungkin sebulan sekali, tiga bulan sekali atau tergantung kebutuhan.
d) P2K3 harus mempunyai suatu kejelasan tujuan yang dimengerti oleh seluruh anggotanya.
e)
P2K3 harus mempunyai agenda yang tersusun untuk setiap pertemuan,
sehingga program yang direncanakan dapat dilaksanakan dengana baik.
Setiap anggota P2K3 harus mempunyai kesempatan yang sama untuk
menyumbangkan hal-hal yang diagendakan.
f) Suatu hal yang sangat
penting adalah bahwa salah satu senior manajer harus duduk di dalam
kepengurusan, sehingga setiap keputusan dapat segera diambil.
g)
Efektivitas kerja P2K3 sangat ditentukan oleh kemampuan personel yang
terlatih baik dari sisi manajemen maupun dari sisi pekerja. Dengan
demikian, pemahaman tentang isu-isu K3 sangat vital dan dipahami oleh
kedua belah pihak.
h) Peran dari ahli K3 di dalam P2K3 adalah sebagai
penasehat atau pemberi saran, sehingga harus berada pada posisi yang
netral, tetapi memberikan saran teknis dan informasi lainnnya yang
diperlukan untuk kepentingan organisasi.
i) Perwakilan pekerja yang
duduk didalam keanggotaan P2K3 harus dipilih oleh para pekerja dan
mencerminkan keberadaan berbagai serikat pekerja yang ada di tempat
kerja.
j) Kehadiran secara reguler oleh seluruh anggota P2K3
merupakan hal yang penting, dan tidak hanya untuk membangun hubungan di
dalam organisasi, tetapi juga untuk menunjukkan bahwa anggota melihat K3
sebagai suatu prioritas. Kehadiran secara reguler dari anggota juga
dapat membantu mengembangkan kerjasama didalam penyelesaian
masalah-masalah K3 yang dihadapi.
BAGAIMANA P2K3 MELAPORKAN KEGIATANNYA
Atas operasioanal kegiatan P2K3, maka ketua P2K3 harus membuat dan
menyampaikan laporan secara reguler baik kepada pemerintah maupun kepada
pimpinan perusahaan yang bersangkutan. Laporan kegiatan P2K3 kepada
pemerintah disampaiakan kepada Kepala Dinas atau kepala Kantor yang
membidangi ketenagakerjaan kabupaten atau kota setempat dalam bentuk
laporan triwulan dan ditembuskan kepada Kepala Dinas Tenaga Kerja
Propinsi dan Dewan K3 Propinsi. Sedangkan laporan kepada pimpinan
perusahaan yang bersangkutan dibuat dan disampaikan setiap setelah
diselenggarakan pertemuan baik pertemuan rutin maupun pertemuan khusus.
Judul: PANITIA PEMBINA KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA (P2K3)
Ditulis oleh Unknown
Semoga artikel ini bermanfaat bagi saudara. Jika ingin mengutip, baik itu sebagian atau keseluruhan dari isi artikel ini harap menyertakan link dofollow ke http://auto-advertising.blogspot.com/2013/01/panitia-pembina-keselamatan-dan.html. Terima kasih sudah singgah membaca artikel ini. Tak lengkap rasanya jika kunjungan anda di blog
Auto Financial Advertising
tanpa meninggalkan komentar. Untuk itu silahkan berikan tanggapan anda pada kotak komentar di bawah. Semoga artikel PANITIA PEMBINA KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA (P2K3) ini bermanfaat untuk anda.Title Post:
PANITIA PEMBINA KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA (P2K3)
URL Post:
1 komentar:
terima kasih banyak untuk berbagi informasi, Semoga Tuhan memberikan yang terbaik buat Kita Semua
Post a Comment