Home » Indonesia » Asuransi Jiwa Untuk Perlindungan Aset
Asuransi Jiwa Untuk Perlindungan Aset
Asuransi Jiwa Untuk Perlindungan Aset - Pada postingan sebelumnya saya pernah membahas mengenai perlindungan aset,
di sana dijelaskan bahwa betapa pentingnya perlindungan nilai ekonomi
dari sebuah aset yang mana salah satu dari aset tersebut adalah diri
kita sendiri sebagai aset yang paling berharga baik bagi diri sendiri
ataupun bagi keluarga yang kita cintai tentunya.
Di dunia yang penuh tidak kepastian ini, adakah cara lain untuk
melindungi Anda dari resiko? Nah, Asuransi Jiwa mempunyai jawabannya.
Lalu apa yang dimaksud dengan asuransi jiwa? Mari kita pelajari lebih
jauh tentang asuransi jiwa.
Asuransi jiwa adalah salah satu
produk keuangan terbaik yang pernah diciptakan oleh manusia, produk ini
memberikan harapan kepada sebuah keluarga untuk dapat terus melanjutkan
hidup lebih baik di masa yang akan datang.
Sebenarnya, mekanisme
asuransi jiwa sangatlah sederhana. Orang-orang yang menghadapi
resiko-resiko yang sama sepakat untuk mengumpulkan sejumlah dana (premi)
untuk disimpan. Lalu kapanpun diantara mereka atau tanggungan mereka
(keluarga misalnya) mengalami resiko maka mereka akan diberikan
kompensasi dari simpanan tadi.
Definisi Asuransi Jiwa
Asuransi jiwa adalah sebuah perjanjian hukum antara perusahaan asuransi (penanggung/insure) dengan pihak yang menggunakan asuransi (tertanggung/insured). Perjanjian ini disebut kontrak asuransi jiwa yang kemudian tertulis di dalam Polis.Melalui perjanjian ini pihak tertanggung/pemegang polis membayar sejumlah dana secara berkala yang disebut premi kepada pihak penanggung/perusahaan asuransi. Sebaliknya pihak penanggung/perusahaan asuransi jiwa setuju untuk membayarkan sejumlah dana atau menyediakan jasa apabila kejadian-kejadian yang dicover (kecelakaan, sakit atau meninggal) muncul selama masa berlakunya asuransi.
Orang yang masih hidup dan sehat adalah obyek dari asuransi jiwa yang disebut pihak tertanggung (insured).
Untuk produk tertentu, pihak tertanggung sekaligus juga pihak penerima/ahli waris (beneficiary).
Untuk polis asuransi jiwa, pihak yang akan menerima pembayaran dari kematian tertanggung (insured) adalah pihak penerima/ahli waris (beneficiary). Biasanya, pihak ahli waris ditentukan sendiri oleh pihak tertanggung.
Jadi asuransi jiwa adalah sebuah perjanjian yang menjamin pembayaran sejumlah dana atas kematian pihak tertanggung (insured) kepada pihak penerima/ahli waris (beneficiary), atau keadaan lain yang disebutkan di dalam kontrak perjanjian (polis) seperti cacat total, kecelakaan dll.
Nah, Selagi kita masih hidup, sehat dan mempunyai cukup uang segeralah untuk memiliki asuransi jiwa, sebelum semuanya menjadi terlambat.
Sebagai tambahan silahkan baca cerita berikut ini Klik disini
Judul: Asuransi Jiwa Untuk Perlindungan Aset
Ditulis oleh Unknown
Semoga artikel ini bermanfaat bagi saudara. Jika ingin mengutip, baik itu sebagian atau keseluruhan dari isi artikel ini harap menyertakan link dofollow ke http://auto-advertising.blogspot.com/2012/11/asuransi-jiwa-untuk-perlindungan-aset.html. Terima kasih sudah singgah membaca artikel ini. Tak lengkap rasanya jika kunjungan anda di blog
Auto Financial Advertising
tanpa meninggalkan komentar. Untuk itu silahkan berikan tanggapan anda pada kotak komentar di bawah. Semoga artikel Asuransi Jiwa Untuk Perlindungan Aset ini bermanfaat untuk anda.Title Post:
Asuransi Jiwa Untuk Perlindungan Aset
URL Post:
0 komentar:
Post a Comment